Ok
Daya Motor

Pelaku Dugaan Curas di Kajilaga Berbekal Aneka Jenis Senjata Api Rakitan, Ini Daftarnya

Pelaku Dugaan Curas di Kajilaga Berbekal Aneka Jenis Senjata Api Rakitan, Ini Daftarnya

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra memperlihatkan senjata api rakitan dan seorang pelaku yang berhasil diamankan, Rabu (30/4/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Tepat kejadian berlokasi di Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa malam 29 April 2025 kemarin.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, AW bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO), ditangkap dengan beberapa pasal yang diterapkan.

AW diduga melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata api serta senjata tajam tanpa izin, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 dan 351 KUHP.

"Pelaku membawa senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang dan sejumlah senjata tajam yang disimpan dalam dua tas hitam," kata Kapolres Cirebon Kota dalam konferensi pers, Rabu 30 April 2025.

Adapun kronologi kejadian, pelaku bermaksud ingin mencuri sepeda motor milik korban yang merupakan penjaga warung.

"Setelah memesan minuman, pelaku membekap korban pemilik warung dari belakang dan memukulinya secara brutal bersama temannya,” ungkapnya.

AKBP Eko Iskandar menyebutkan, korban merupakan seorang penjual kopi bernama Toni, sempat melawan saat pelaku berusaha mengambil kunci motor dari sakunya. 

"Setelah terjadi perkelahian, para pelaku mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun korban berhasil menahan motor mereka hingga terjatuh," jelasnya.

Warga yang mendengar teriakan dari korban, langsung membantu dan berhasil mengamankan satu pelaku.

"Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," sebutnya.

Dari hasil penangkapan, kata Kapolres, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang dibawa oleh pelaku.

"Pelaku terancam pasal berlapis, antara lain Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait