Ok
Daya Motor

Dua Orang Tua Siswa Lapor ke Kejari Kota Cirebon, Begini Cara Sekolah Potong Dana PIP

Dua Orang Tua Siswa Lapor ke Kejari Kota Cirebon,  Begini Cara Sekolah Potong Dana PIP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dua orang tua siswa didampingi kuasa hukumnya melaporkan praktik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalah satu SMP negeri di Kota Cirebon.

Laporan dugaan pemotongan dana PIP ini dilayangkan oleh dua orang tua siswa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin 19 Mei 2025.

“Tadi kami dampingi dua orang tua siswa dari salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon untuk melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemotongan dana PIP,”ungkap M Taufik selaku kuasa hukum saat ditemui sejumlah wartawan usai melapor di Kejari Kota Cirebon.

BACA JUGA:Muncul Keajaiban Dunia Baru! Ada Toilet Liar di Areal Jogging Track Watubelah yang Terbengkalai

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sebut Investasi di Kawasan Rebana Masih Kecil, Berikut Peluang dan Tantangannya

BACA JUGA:Prihatin Atas Kondisi Infrastruktur di Kota Cirebon, Driver GrabCar Tambal Jalan Cipto

Dalam laporannya, dugaan pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah sebesar Rp 150.000,00 dari total dana yang diterima siswa sebanyak Rp 750.000,00. Sehingga, siswa hanya menerima Rp 600.000,00.

Sebagai wujud legalisasi pemotongan dana PIP tersebut, siswa diminta menandatangani surat pernyataan dan dijanjikan akan selalu mendapatkan program tersebut setiap tahunnya.

“Surat itu menyatakan jika ditandatangani siswa akan terus mendapatkan PIP di tahun berikutnya. Namun, pada pencairan berikutnya, para orang tua justru tidak lagi menerima dana PIP.”

“Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah, mereka (orangtua) diberitahu bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah atau partai politik, bukan dari sekolah. Bahkan, ada siswa yang hanya menerima separuh dari dana yang seharusnya diterima," jelasnya.

BACA JUGA:Baru Tahu! 5 Jenis Tabungan di BSI, Cocok Bagi Umat yang Ingin Terapkan Ekonomi Syariah

BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat Bergulir, Dibutuhkan 1.600 Guru dan Tenaga Pendidik, Kalian Siap?

BACA JUGA:Dukung Investasi di Daerah, Pemkot Cirebon Sosialisasikan Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

M Taufik menyebutkan, harapan dari para orang tua siswa agar sistem penyaluran dana pendidikan di Kota Cirebon diperbaiki.

“Tujuan dari program PIP ini kan untuk membantu anak-anak sekolah agar bisa terus belajar. Jangan sampai malah jadi lahan penyimpangan,”sebutnya.

Menanggapi laporan tersebut, Gema Wahyudi salah satu Jaksa di Kejari Kota Cirebon yang menerima laporan menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.

“Secara modus, memang terlihat mirip dengan kasus di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. Namun, kita masih harus memintai keterangan dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan,”ujarnya.

Menurut Gema, pihak Kejari Kota Cirebon telah resmi menerima laporan tersebut dan akan menunggu arahan pimpinan (Kajari) untuk menentukan langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Konvoi Akbar Persib Juara Liga 1 2024-2025, Piala akan Dipamerkan dari Tempat Ini

BACA JUGA:Tak Ada Kekerasan, 35 Pelajar SMP di Kuningan Ikuti Program Pendidikan Bela Negara

“Apakah nanti ditangani di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) atau melalui mekanisme lain, kita masih menunggu disposisi,” katanya.

Gema menegaskan, bahwa proses tersebut biasanya tidak memakan waku lama.

"Kita (Kejaksaan) belum bisa memastikan ya berapa lama karena itu menunggu disposisi juga dari pimpinan langkah-langkah yang harus kita ambil itu seperti apa tetapi biasanya sih tidak lama sekitar satu atau dua hari kita sudah mendapatkan petunjuk harus bagaimana," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait