Ok
Daya Motor

Sengketa Tanah Hadiah dari Sultan di Cirebon, Ahli Waris versus PD Pembangunan

Sengketa Tanah Hadiah dari Sultan di Cirebon, Ahli Waris versus PD Pembangunan

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Kelas 1 B melaksanakan sidang lapangan untuk pengecekan lokasi obyek sengketa tanah di Jl Cipto Mangunkusumo, Jumat (4/7/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Sementara itu, sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon

Majelis hakim pun memeriksa dokumen-dokumen dari pihak BPN Kabupaten Cirebon yang dihadirkan di lokasi.

BACA JUGA:Orang Kepercayaan Curi Emas Batangan di Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Bikin Mumet Ortu, Toko Seragam Sekolah Kena Serbu

Setelah menggali keterangan fisik dan administratif, majelis hakim menutup sidang

Hakim juga menyatakan jika hasil dari sidang di tempat akan disampaikan pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Cirebon dua minggu kemudian.

Selama proses sidang lapangan tersebut mendapat penjagaan dan pengawalan ketat dari personel Polsek Kesambi dan Koramil Koramil 1401/Kesambi.

"Hari ini kita melaksanakan peninajauan setempat atau sidang setempat yang dilakukan oleh pengadilan negeri cirebon untuk persoalan objek tanah di Jl Cipto ini. Kami mengklaim bahwasanya ini merupakan hak kami dan terdapat pihak lain mengklaim juga atas objek yang sama," ujar M Iqbal Rizky selaku kuasa hukum PD Pembangunan kepada Radarcirebon.com.

Iqbal mengatakan, pihak yang berperkara pada persoalan ini yaitu antara Ahli waris keluarga Dadi Bachrudin yang mengklaim bahwa sudah menang dari putusan awal, banding, kasasi. 

Sehingga mereka ingin mengajukan permohonan eksekusi dan kami mengajukan perlawanan gugatan eksekusi

"Objek saat ini dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berperkara dalam permasalahan ini yang mana mereka mengambil keuntungan di sini dengan menyewakan kepada pihak lain yang notabene hasil tersebut tidak masuk ke pihak kami maupun pihak ahli waris. Luas tanah objek yang bersengketa yaitu seluas 1680 meter persegi," katanya.

Sementara itu, DR H Teguh Santoso SH MSi selaku kuasa hukum Dadi Bachrudin sebagai tergugat menuturkan, tanah yang berlokasi di Jl Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon (Cafe Warcuz) yang disengketakan tersebut merupakan pemberian dari Sultan Kasepuhan pada tahun 1975 kepada Dadi Bachrudin.

"Kemudian kami punya IPEDA (PBB) dan seiring berjalannya waktu berubah menjadi PBB sampai pada tahun 2010 kami tidak bisa membayar karena ternyata di Protect oleh PD Pembangunan,” jelas Teguh. 

“Secara data lokasi dan data yuridis adalah benar dan luas tanah ini sebenarnya adalah 1780 meter persegi karena ada pelebaran jalan berubah menjadi 1680 meter persegi. Pelebaran jalan itu dipotong kurang lebih 100 meter. Setahu saya yang menyewa tanah pada saat ini adalah Teungku warga Cirebon. Kami telah memenangkan dari beberapa sidang yang telah dilaksanakan dan sekarang pihak tergugat atau lawan mengajukan gugatan perlawanan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: