Ok
Daya Motor

KCD Pastikan 3 Tersangka Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon non Aktif dari Jabatan

KCD Pastikan 3 Tersangka Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon non Aktif dari Jabatan

Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Abdul Fatah ditemui wartawan di ruang kerjanya.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk adanya pemotongan dana PIP milik siswa. Setelah ada kesepakatan, mereka (para tersangka) melakukan pemotongan terhadap dana PIP yang diterima oleh siswa SMAN 7 Kota Cirebon totalnya Rp467 juta. 

Dan dalam kasus ini, Kejari Kota Cirebon pada proses yang telah dilakukan berhasil menyelamatkan dan menyita darinpara tersangka, sejumlah uang senilai Rp368 juta.

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo Dana Terbaru Ini Bikin Ketagihan, Bisa Cuan Rp200 Ribu Setiap Hari!

BACA JUGA:Resmi Dari Google, Cuma Modal Isi Survey Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Rp50.000! Unduh Disini

Namun, dari keempat tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon hanya menghadirkan satu orang tersangka berinisial RN dari pihak eksternal SMAN7 saat menggelar jumpa pers di ruang lobby Kejari Kota Cirebon. Sedangkan ketiga tersangka lainnya dari pihak SMAN7 Kota Cirebon tidak dihadirkan.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, ketiga tersangka dari SMAN7 Kota Cirebon ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan kota yaitu inisial T, I dan R. Mereka menjalani tahanan kota selama 20 hari, tapi nanti bisa diperpanjang hari penahannya. Sedangkan tersangka RN dari pihak eksternal kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon," katanya kepada Radarcirebon.com di ruang kerjanya, Selasa malam (22/7/2025).

Dijelaskan Slamet, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan kota dikarenakan atas pertimbangan masih mengajar dan beraktifitas seperti biasa di sekolah (SMAN7).

"Pertimbangannya karena mereka masih beraktifitas mengajar di sekolah. Kemudian ada etikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Lalu, tidak dikhawatirkan para tersangka ini untuk melarikan diri atau kabur," jelasnya.

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, tersangka RN telah menerima uang dari hasil pemotongan dana PIP siswa SMAN7 ke rekening pribadinya

"Ya, dari potongan Rp200 ribu yang dikatakan untuk partai tadi dia menerima Rp52 juta ke rekening pribadi dia," ucapnya.

Terpisah, salah satu wali murid SMAN7, Meylani Indria kepada RadarCirebon.Com mengaku kecewa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang tidak melakukan penahanan kurungan terhadap para tersangka dari SMAN7.

"Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada malam ini. Kecewa karena para tersangka dari SMAN7 tidak dilakukan penahanan (dipenjara) di Rutan Kelas 1 Cirebon melainkan hanya berstatus tahanan kita. Sedangkan pihak Kejaksaan Kota Cirebon hanya menahan hukuman penjara terhadap tersangka RN," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait