Beraksi di Cirebon Ditangkap di Semarang, Pelaku Penipuan Modus Arisan dan Investasi Bodong
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan dan penggelapan modus arisan dan investasi bodong di Mapolres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA: BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa," tegasnya.
AKBP Eko Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
"Edukasi dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Cirebon Kota merilis dua orang perempuan tersangka dalam kasus penipuan berkedok arisan dan investasi perumahan bodong.
Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 23 Juli 2025.
Kedua tersangka tersebut berinisial TA (27) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon dan DL (34) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto mengatakan, tersangka TA telah menipu puluhan korbannya dengan iming-iming keuntungan besar dari program arisan bodong atau titip dana.
"Tersangka TA ini kita tangkap di Semarang. Ada sebanyak 15 korban yang laporannya sudah kami proses dengan total kerugian mencapai Rp808 juta, dan masih banyak korban yang belum resmi melapor kepada kami," katanya.
AKBP Eko mengungkapkan, tersangka DL menipu korbannya dengan modus berinvestasi proyek perumahan. Namun, setelah dana terkumpul, para korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Adapun praktik yang dijalankan, korban bertemu dengan tersangka DL untuk berinvestasi di proyek perumahan yang beralamat di Kabupaten Bekasi.
Kemudian Korban dijanjikan oleh tersangka keuntungan yang besar dengan waktu pengembalian yang singkat yaitu sekitar 1 hari hingga paling lama 1 Minggu.
Karena tertarik, korban akhinya mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap.
Namun faktanya, tersangka tidak menginvestasikan uang milik korban tersebut ke proyek perumahan yang dijanjikan.
"Melainkan digunakan untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk memutarkan uang tersebut (gali lobang tutup lobang) menutupi korban lainnya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


