Beraksi di Cirebon Ditangkap di Semarang, Pelaku Penipuan Modus Arisan dan Investasi Bodong
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan dan penggelapan modus arisan dan investasi bodong di Mapolres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Disebutkan Kapolres, sebanyak 4 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka DL.
"Tersangka DL kami amankan saat berada di salah satu mall di Kota Cirebon. Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp1,5 miliar," sebutnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidan tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
"Mereka diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tegasnya.
AKBP Eko Iskandar pun mengimbau agar warga yang menjadi korban untuk segera melapor.
"Jika ada yang menjadi korban dari kedua tersangka ini agar segera melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dan diimbau kepada masyarakat untuk cepat percaya jika ditawari investasi dengan iming-iming mendapat keuntungan besar secara instan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


