PBB Kota Cirebon Naik 1.000 Persen Menurut Walikota Tidak Benar, Simak Nih Kata-katanya
Walikota Cirebon Effendi Edo sebut kenaikan PBB 1.000 persen tidak benar.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
"Desakan warga untuk mengubah perda tersebut harus melalui kajian mendalam. Sekarang saya sedang evaluasi itu bersama melakukan kajian-kajian juga. Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan. Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak," terangnya.
BACA JUGA:Keyakinan Walikota Cirebon Soal Gedung Setda Setelah Terima Penjelasan Polban
BACA JUGA:Yang Paling Berbahaya dari Gedung Setda Kota Cirebon, Ini Dia Rekomendasi dari Tim Polban
Diberitakan RadarCirebon.Com sebelumnya, puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon yang selama ini berjuang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen di Kota Cirebon kembali berkumpul.
Mereka berkumpul di salah satu hotel Jalan Raya Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (12/8/2025). Adapun yang dibahas dalam pertemuan tersebut kembali menyuarakan satu tuntutan yang sudah mereka gaungkan sejak awal tahun, yakni batalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa tuntutan, yakni :
1. Dibatalkannya Perda No.1 tahun 2024 yang jadi dasar kenaikan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025, dikembalikan sesuai PBB tahun 2023.
2. Turunkan pejabat Pemkot Cirebon yang bertanggung jawab atas terbitnya PBB tahun 2024- 2025 karena tidak mendengarkan tuntutan warga.
3. Kami minta dalam tempo 1 bulan sejak hari ini sudah ada tindakan nyata Walikota Cirebon untuk tuntutan nomer 1 dan 2. Kalau tidak, kami akan demo turun kejalan dengan massa yang banyak.
4. Kepada Walikota Cirebon jangan jadikan pajak menjadi komponen terbesar dalam PAD Kota Cirebon. Carilah sumber-sumber pendapatan lainnya, efisiensi biaya dan tutup kebocoran anggaran.
Hendrawan Rizal, selaku Kordinator Paguyuban Pelangi menyampaikan keprihatinannya atas kenaikan PBB tersebut.
Dari yang sebelumnya hanya membayar PBB Rp6,4 juta, kemudian di tahun 2024 naik menjadi Rp63 juta.
"Itulah tuntutan pokok kami yang diajukan kepada Pemkot Cirebon. Kami harap bapak walikota yang menerima permasalahan ini dari pejabat sebelumnya, dapat membereskan dan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," terangnya.
Di tempat yang sama, Hetta Mahendrati Latu Meten selaku Juru Bicara Paguyuban Pelangi menyampaikan, kenaikan Pajak hingga 1000 persen merupakan penghianatan terhadap warga Kota Cirebon.
"Jangan sampai pajak justru menjadi alat Pemerintah untuk menyengsarakan masyarakat. Jangan sampai pajak yang tinggi, masyarakat justru menjual barang dan hutang kepada bank hingga miskin, untuk membayar pajak PBB yang begitu tinggi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


