Jadi Tersangka, Pemkot Cirebon Berhentikan Sementara IW dari Jabatan Kadispora
Irawan Kadispora Kota Cirebon jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Setda Kota Cirebon, Rabu 27 Agustus 2025 malam.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
“Kami siap membantu semampu kami, termasuk memberikan akses bantuan hukum jika diperlukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu 27 Agustus 2025 malam.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon ini dilakukan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 silam.
Keenam tersangka dalam dugaan kasus tersebut antara lain, PH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR mantan Kepala DPUTR Kota Cirebon tahun 2017 selaku Pengguna Anggaran (PA).
BACA JUGA:Keyakinan Walikota Cirebon Soal Gedung Setda Setelah Terima Penjelasan Polban
Kemudian, IW Kabid di DPUTR Kota Cirebon pada tahun 2018 yang saat ini menjabat sebagai Kadispora Kota Cirebon, HM selaku team leader PT Bina Karya, AS selaku kepala cabang Bandung PT Bina Karya dan FR selaku Direktur PT Rivomas Perkasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon.
Dalam kesempatan ini, Slamet menjelaskan, kasus ini berawal dari pembangunan Gedung Setda yang menelan anggaran Rp86 miliar dalam skema multiyears.
BACA JUGA:Yang Paling Berbahaya dari Gedung Setda Kota Cirebon, Ini Dia Rekomendasi dari Tim Polban
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan, penyusunan RAB, spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga administrasi keuangan.
"Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp26,52 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/P/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025."
"Bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis, sehingga kualitas konstruksi jauh di bawah standar,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Slamet menegaskan, penyidik menyita uang sebesar Rp788 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya temuan BPK dan laporan masyarakat pada 2024," ujarnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


