Jadi Tersangka, Pemkot Cirebon Berhentikan Sementara IW dari Jabatan Kadispora
Irawan Kadispora Kota Cirebon jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Setda Kota Cirebon, Rabu 27 Agustus 2025 malam.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota CIREBON mengumumkan dan menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Setda Kota CIREBON.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas usai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial Irawan alias IW (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemerintah Kota Cirebon telah memberhentikan sementara tersangka Irawan alias IW dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon.
BACA JUGA:Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Dorong Mantan Walikota Turut Bertanggungjawab
BACA JUGA:Berikut Pasal yang Disangkakan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon
BACA JUGA:Inilah Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon
Hal tersebut diungkapkan Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan kepada wartawan, Kamis 28 Agustus 2025.
"Keputusan itu diambil sesuai aturan kepegawaian. Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap,”ungkapnya.
Menurut Arif, apabila nantinya pengadilan memutuskan Irawan bersalah dan putusan sudah inkrah di pengadilan, maka Irawan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Kasus ini jelas menjadi pukulan bagi kami di Pemkot Cirebon karena kembali menyeret ASN, bahkan pejabat aktif yang masih menjabat."
"Tentu ini jadi keprihatinan kami karena lagi-lagi ASN yang tersangkut. Ada satu yang masih aktif dan dua ASN sudah purna,” ucapnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Cirebon Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp26 Miliar
BACA JUGA:KDM Turun Tangan Bantu Kota Cirebon, Janji Beri Rp15 Miliar untuk Perbaikan Gedung Setda
Meski demikian, Arif menyebutkan bahwa Pemkot Cirebon tetap memberikan ruang bagi Irawan dan keluarganya untuk mendapat pendampingan hukum melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


