Kejaksaan Selidiki Kasus di PD Pembangunan Kota Cirebon, Kasi Intel: Masih Proses
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi.-Dok. Radar Cirebon-
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Cirebon, Senin (22/9/2025), disebutkan bahwa terdapat rekomendasi dari BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) namun tidak ditindak lanjuti oleh PD Pembangunan Kota Cirebon.
BACA JUGA:KM Alexindo 8 Alami Kecelakaan di Sunda Kelapa, Bakamla RI Bergerak Lakukan Pengamanan
Kredit Macet Bank Cirebon
Kejaksaan juga masih menyelidiki kasus dugaan kredit macet di Perumda BPR Bank Cirebon.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengungkapkan perkembangan kasus ini.
Dia menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait kasus kredit macet Bank Cirebon.
Pendalaman kasus ini dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab.
“Saksi kita periksa, alat bukti kita kumpuilkan,” jelasnya.
Pegawai maupun nasabah yang terkait kredit macet yang ada dugaan penyalahgunaan kredit macet, lanjut Slamet, akan dipanggil.
“Dan besaran kredit macet nilai pastinya menunggu BPK. Saat ini sedang menunggu dari BPK. Tapi yang pasti nilainya puluhan miliar,” terangnya.
“Apakah ada niat jahat atau tidak yang digunakan untuk kepentingan di luar kredit murni. Itu yang kami dalami. Saat ini total yang diperiksa 30-an orang. Kita lakukan pendalaman karena ada dugaan modus lain di luar alur kredit murni,” imbuh Slamet.
Sementara itu, mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon Asep Supriatna sempat dikonfirmasi Radar Cirebon di sela-sela memenuhi panggilan Kejari Kota Cirebon pada Selasa (16/9/2025).
Asep menjelaskan bahwa saat ia masih menjabat, jumlah kredit macet pada BPR Bank Cirebon mencapai Rp45 miliar.
“Waktu zaman saya, kredit macet sekitar Rp45 miliar. Itu angka waktu itu, mungkin sekarang sudah berkurang seiring adanya pembayaran kredit ke Bank Cirebon,” singkat Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


