Ok
Daya Motor

Mantan DPRD Bahas Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon: Saya Paling Tidak Suka!

Mantan DPRD Bahas Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon: Saya Paling Tidak Suka!

Ir Watid Sahriar, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon periode 2014-2019.-Abdullah-Radarcirebon.com

Soal Anggaran Pembangunan Gedung Setda

BACA JUGA:Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Dibiayai Penuh oleh Kementerian PUPR

Dalam pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon, Watid Sahriar ditanya mengenai perannya dalam proses penganggaran pembangunan Gedung Setda. 

Kepada penyidik, Watid mengaku tidak tahu menahu. Padahal ketika itu dia bagian dari Badan Anggaran (Banggar).

“Jadi meski saya banggar, tapi saya tidak tahu-menahu soal penganggaran Gedung Setda saat itu,” jelasnya kepada Radar Cirebon.

“Justru yang lebih tahu adalah ketua DPRD karena saat itu langsung membawahi Komisi B. Dan yang perlu digarisbawahi oleh penyidik bahwa anggaran itu tidak sah kalau tidak ditandatangani pimpinan dewan meski anggota dewan tandatangan. Sementara saat anggota dewan tidak tandatangan tapi pimpinan dewan tandatangan, tetap sah,” imbuhnya. 

Watid bahkan akan tetap bersikukuh dengan apa yang disampaikan di depan penyidik, termasuk saat menjadi saksi di pengadilan nanti. 

Ia menegaskan akan tetap menyampaikan tidak tahu menahu soal penganggaran Gedung Setda.

Sementara itu, dengan diperiksanya Watid Sahriar, berarti jumlah anggota DPRD maupun mantan DPRD yang diperiksa bertambah. 

Sebelumnya sudah ada Edi Suripno (eks pimpinan DPRD), Eti Herawati (eks pimpinan DPRD), Lili Eliyah (eks pimpinan DPRD), Dani Mardani (mantan DPRD), M Handarujati Kalamullah (kini masih aktif), Agung Supirno (kini masih aktif), dan dr Doddy Ariyanto (mantan angota DPRD).

Seperti diketahui, Gedung Setda dibangun oleh PT Rivomas Penta Surya. 

Dalam perjalanannya, timbul persoalan hingga didalami penyidik Kejari Kota Cirebon. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp26 miliar. 

Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan sejak 8 September 2025.

Sebelum menahan Nashrudin Azis, kejaksaan juga sudah menahan enam orang tersangka pada Rabu, 27 Agustus 2025. 

Enam orang itu adalah Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR dan kini Kadispora dengan status nonaktif, Budi Raharjo eks Kadis PUTR sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pungki Hertanto eks PPTK Dinas PUTR, Heri Mujiono Konsultan Pengawas PT Bina Karya, R Adam eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, serta Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: