Ditangkap di Kuningan, Maling Sepeda Motor Sudah Beraksi Di Delapan Rumah Sakit
Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di halaman parkir rumah sakit.-Bubud-Radar Kuningan
BACA JUGA:Soal Pendidikan, Wagub Jabar Erwan Setiawan Serap Aspirasi di Garut
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian juga mengapresiasi kecepatan warga dalam melapor dan meminta kerja sama semua pihak untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Saya ingatkan kepada pelaku curanmor yang ingin beraksi di Kabupaten Kuningan, saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, apalagi jika pelakunya berasal dari luar Kuningan. Dua pelaku ini bukan warga Kuningan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


