Ok
Daya Motor

Dituding Tebang Pilih, Dishub Pastikan Penertiban Parkir Liar di Kuningan Tegas Dan Berdasar Hukum

Dituding Tebang Pilih, Dishub Pastikan Penertiban Parkir Liar di Kuningan Tegas Dan Berdasar Hukum

Dishub Kabupaten Kuningan memastikan melakukan penertiban parkir liar secara tegas dan sesuai aturan.-Bubud Sihabudin-Radar Kuningan

RADARCIREBON.COMDinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan dituding tebang pilih dalam penertiban parkir liar.

Belakangan Dishub Kuningan memberikan jawaban tegas dan terbuka dengan melakukan penindakan langsung di lapangan. 

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Kuningan, M Khadafi Mufti SPd. M.Si menegaskan, semua tindakan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah.

“Atas Izin Pimpinan, Saya mengklarifikasi,  tidak benar jika kami dianggap tebang pilih. Kami menjalankan amanah Bupati dan Wakil Bupati, dan setiap tindakan kami berpijak pada dasar hukum, termasuk SK Bupati dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” tegas Khadafi saat ditemui pada Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA:Bupati Imron Apresiasi Roadshow KPK ke Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Program MBG Kembali Digulirkan, 193 Paket Makanan untuk SDN Majasem II

Khadafi menjelaskan, ada dua Surat Keputusan Bupati yang telah diterbitkan, yakni   dan SK Nomor 500.11.33/KPTS.701-Dishub/2024 Tentang Penetapan Lokasi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kuningan. 

Berikutnya SK Bupati Kuningan Nomor 500.11.33/KPTS-702/Dishub/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kuningan. 

"Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam pengaturan parkir di semua area, termasuk  pertokoan Jalan Siliwangi dan Taman Kota", ungkapnya.

Ia juga kembali menegaskan, pemerintah telah menyediakan sejumlah titik parkir legal dan layak bagi pengunjung Pertokoan Siliwangi, seperti di area Puspa Siliwangi, Puspa Langlangbuana. 

BACA JUGA:Program MBG Kembali Digulirkan, 193 Paket Makanan untuk SDN Majasem II

BACA JUGA: UNU Cirebon dan KemenP2MI RI MoU Siapkan SDM Pekerja Migran Kompeten

Kemudian ada parkir tepi jalan, yaitu di sekitar Kantor Pos, dan jalur yang telah ditetapkan secara resmi. 

Namun, masih banyak pengguna kendaraan yang abai, memilih kenyamanan pribadi dibanding ketertiban bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: