Mendes Yandri: Kekurangan Dana Desa 2025 Aman, Dibayarkan Tahun Depan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.-@kemendespdtt-Instagram
"Keempat, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun 2025," sebut Mendes Yandri.
Berikutnya Mendes mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa PDT, akan menerbitkan surat edaran bersama.
Surat itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan Dana Desa 2025 itu. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


