Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit Jelang Sidang Perdana dan Dijaga Ketat
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dibantarkan ke rumah sakit. -Disway-Candra Permana
Ia memastikan berkas perkara beserta surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari yang sama.
BACA JUGA:PDAM Indramayu Rugi Rp2 Miliar per Bulan, Menuding Pasokan Air dari Kuningan Kurang
BACA JUGA:222 PKL Sukalila Akan Ditertibkan 15 Desember, Satpol PP Terbitkan Teguran Ketiga
Empat Tersangka Resmi Dilimpahkan
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah dilimpahkan, yaitu:
1. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – mantan Mendikbudristek
2. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dikdasmen
3. Mulyatsah – Direktur SMP Kemendikbudristek
4. Ibrahim Arif – Konsultan Perorangan untuk perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek
Menurut Riono, proses hukum ini menunjukkan bahwa Kejagung bersandar pada ketentuan perundang-undangan.
“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan pada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak,” tambahnya.
Awal Mula Kasus Chromebook
Keterlibatan Nadiem dalam kasus ini disebut bermula pada Februari 2020 ketika ia bertemu Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam serangkaian pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Device Management akan dijadikan bagian dari proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kementerian.
Rapat tertutup kemudian digelar pada 6 Mei 2020 dengan jajaran pejabat terkait untuk membahas pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook. Padahal, proses pengadaan belum dimulai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


