Surat Kemendikbud Tak Digubris, Aliansi Dosen Dukung Demo Omnibus Law

Surat Kemendikbud Tak Digubris, Aliansi Dosen Dukung Demo Omnibus Law

JAKARTA - Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law mengecam surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengimbau mahasiswa tidak lagi ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pernyataan sikapnya mereka menyebut imbauan Kemendikbud bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi.

\"Serta bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017), khususnya prinsip 4 dan prinsip 5,\" kata Abdil Mughis Mudhoffir, dosen Universitas Negeri Jakarta, mewakili Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law, Sabtu (10/10).

Aliansi Akademisi menyebut, secara institusional, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan karena itu seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik.

Dengan otonomi itu, tanggung jawab perguruan tinggi dalam memproduksi dan mendiseminasikan pengetahuan seharusnya hanya kepada kebenaran, bukan pada penguasa.

\"Oleh karena itu, tidak seharusnya perguruan tinggi menggadaikan integritasnya sebagai lembaga pengetahuan dengan semata menjadi pelayan kepentingan politik penguasa,\" kata Abdil.

Aliansi juga menyatakan bahwa demonstrasi adalah tindakan konstitusional, bagian dari cara dalam menyampaikan pendapat.

Kemendikbud sebelumnya telah menyebarkan surat berisi imbauan kepada mahasiswa agar tak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Imbauan itu tertuang dalam surat nomor 1035/E/KM/2020. Kemendikbud meminta mahasiswa mengikuti kuliah secara daring dan membantu pemerintah menyosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja ke masyarakat. (yud/cnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: