Nyabu di Kontrakan, Vokalis Band Ditangkap Polisi di Bandung

Alhasil, Zaki dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar. (riz/fin)
Baca juga: Dampak Mengerikan Gempa Mamuju, Rumah Lantai 3 Ketua IDI Rata dengan Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: