Nyabu di Kontrakan, Vokalis Band Ditangkap Polisi di Bandung

Nyabu di Kontrakan, Vokalis Band Ditangkap Polisi di Bandung

 

Alhasil, Zaki dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar. (riz/fin)

 

Baca juga: Dampak Mengerikan Gempa Mamuju, Rumah Lantai 3 Ketua IDI Rata dengan Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: