Jalani Sidang Perdana, Reza Artamevia Keberatan Dakwaan JPU

Jalani Sidang Perdana, Reza Artamevia Keberatan Dakwaan JPU

JAKARTA – Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika Reza Artamevia digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4).

Sidang tersebut beragendakan pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, saat ini ibu Aaliyah Massaid itu tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam sidang, JPU memberikan dakwaan terhadap Reza Artamevia dengan pasal 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kuasa Hukum Reza Kamil Daud.

Terkait dakwaan tersebut, pihak Reza keberatan. Yakni mengenai barang bukti yang tak semestinya.

“Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,6 gram,” pungkasnya. (din/fin)

Baca juga:

Kejam, Surili Langka Disiksa Sampai Menjerit-jerit

Ada Sosok Bung Karno di Film Imam Bukhari, Uzbekistan Sudah Minta Izin ke Bu Mega

“Pocong” Berhasil Ditangkap Polisi, Kini Dipenjara untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: