PPKM Mikro Darurat Diumumkan Hari Ini, Mall Tutup Sore
JAKARTA - PPKM Mikro Darurat dikabarkan akan diumumkan hari ini, Rabu, 30, Juni 2021. Meski belum disampaikan ada beberapa klausul yang disebut akan diperketat.
Untuk pemberlakuannya, PPKM Mikro Darurat disebutkan dimulai pada 2 Juli 2021. Dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhur Binasr Pandjaitan sebagai koordinator.
PPKM Mikro Darurat diberlakukan seiring lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dalam dua minggu terakhir, terutama di Pulau Jawa dan Bali.
Meskipun berskala mikro, namun dengan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang dilaporkan sudah memasuki kondisi darurat, maka sejumlah pembatasan diberlakukan secara ketat.
Kendati belum diumumkan, namun beberapa poin ini disebut bakal diterapkan dalam PPKM Mikro Darurat:
RESTORAN
- Kapasitas 25 persen
- Jam operasinal sampai dengan pukul 17.00
- Layanan pesan antar sampai pukul 20.00
- Restoran yang hanya melayai pesan antar boleh beroperasi 24 jam
PUSAT PERBELANJAAN/MALL
- Kapasitas pengunjung 25 persen
- Wajib menerapkan protokol kesehatan
- Jam operasinal sampai pukul 17.00
PERKANTORAN DI ZONA MERAH
- Kapasitas pegawai 25 persen yang bekerja di kantor
- Diberlakukan work from home (WFH) 75 persen
- Jam kerja atau operasinal menyesuaikan
PERKANTORAN BUKAN DI ZONA MERAH
- Kapasitas pegawai 50 persen yang bekerja di kantor
- Diberlakukan work from home (WFH) 50 persen
- Jam kerja atau operasinal menyesuaikan
Pengumuman resmi terkait pemberlakuan PPKM Mikro Darurat akan disampaikan oleh pemerintah.
Sementara itu, dari agenda Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, siang ini akan dilaksanakan konferensi pers terkait PPKM yang dilaksanakan pukul 14.00 sampai dengan 14.30 WIB. (yud)
Baca juga:
- Metropolitan Rebana Tunggu Perpres, Kawasan Industri dari Subang sampai Cirebon di Depan Mata
- Keren! Naik Garuda Indonesia, Dapat Vaksin Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: