Polisi Bunuh Polisi, Bripka MN Terancam Hukuman Mati

Polisi Bunuh Polisi, Bripka MN Terancam Hukuman Mati

LOMBOK - Bripka MN (38), Anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terancam penjara seumur hidup bahkan hukuman mati usai habisi nyawa rekannya sesama polisi.

 

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan bahwa ancaman pidana untuk Bripka MN masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

 

“Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan,” kata Suriyono mengutip Antara, Selasa (26/10).

 

Baca juga:

 

 

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Kemudian pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

 

Suriyono lalu meminta masyarakat terutama keluarga korban agar memercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Dia menjamin pihaknya akan serius menangani kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: