PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Tetap Tidak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru

PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Tetap Tidak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru

JAKARTA - PPKM Level 3 serentak secara nasional dalam momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan pemerintah. Kendati demikian acara tahun baru baik di hotel maupun tempat lainnya, dilarang dilaksanakan.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Luhut, yang disampaikan dalam press release tertulis, Selasa (7/12/2021).

Disampaikan Menko Marinves, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Adapun keputusan pemerintah tidak menerapkan PPKM Level 3 secara serentak pada momen Nataru dilandasi beberapa pertimbangan.

Misalnya, perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: