Mau Tahu LPS dan Suku Bunga Deposito yang Dijamin

Mau Tahu LPS dan Suku Bunga Deposito yang Dijamin

SUKU bunga menjadi salah satu pertimbangan seorang nasabah menempatkan dananya di perbankan, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Agar kompetitif, maka sejumlah bank menawarkan bunga special (special rate) guna menarik pelanggan.

LPS merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk melalui UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Cikal bakal lahirnya LPS adalah krisis moneter 1998 silam, yang berimbas pada krisis perbankan di Indonesia.

Fungsi LPS:

Menjamin simpanan nasabah.
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas LPS:

Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
Melaksanakan penjaminan simpanan.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Suku Bunga Deposito yang Dijamin LPS

Deposito merupakan salah satu jenis simpanan yang dijamin oleh LPS. Selain deposito, LPS juga menjamin simpanan dalam bentuk giro, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang disetarakan dengan bentuk simpanan tersebut.

Simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin LPS untuk setiap nasabah pada satu bank maksimal Rp2 miliar Link https://www.lps.go.id/home.(len)

BACA JUGA:

·  Vaksinasi Anak di Kota Cirebon, Target 31.408, Selesai Februari

·  Di Rest Area Tol Palikanci Ada Pemeriksaan Kartu Vaksin dan Rapid Test Antigen, Ini Hasilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: