Sidang Kasus Korupsi Asabri, Hakim Tunda Pembacaan Putusan 2 Terdakwa

Sidang Kasus Korupsi Asabri, Hakim Tunda Pembacaan Putusan 2 Terdakwa

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Kedua terdakwa yaitu Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Sidang pembacaan putusan keduanya bakal dilakukan pada Rabu (5/1/2022).

“Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi, jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan,” kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto di ruang persidangan, Selasa (4/1/2022).

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya.

Mereka masing-masing dua mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi, serta eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto.

Keenam terdakwa dituntut hukuman penjara beragam mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara.

Diketahui, seluruh perbuatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun atas pengelolaan dana PT Asabri.

Dalam dakwaan, perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen, dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok. (fin)

BACA JUGA:

·  Terekam CCTV, Detik-detik Bentrok Geng Motor di Babakan, Bawa Arit sampai Celurit

·  Hampir 2 Tahun Deny Siregar Dilaporkan ke Polisi, Habib Bahar 2 Minggu Langsung Ditahan

·  Kota Cirebon Naik ke PPKM Level 2, Ternyata Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: