Bupati Bantah Langgar Hukum, Penyertaan Modal Bersifat Subsidi

Bupati Bantah Langgar Hukum, Penyertaan Modal Bersifat Subsidi

SUMBER– Pernyataan dua anggota Fraksi Partai Hanura dan PDIP DPRD Kabupaten Cirebon yang menilai bupati telah melanggar hukum dengan mengendapkan anggaran Rp10 miliar dari Rp14 miliar untuk memberikan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Jati, dibantah Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM. Bupati mengungkapkan, pemberian modal kepada perusahaan daerah dari Rp14 miliar dan baru diberikan Rp4 miliar itu tergolong wajar. Sebab, anggaran pemerintah daerah terbatas. “Kita akan tetap memberikan penyertaan modal, tapi secara bertahap. Nanti di tahun depan direncanakan kita akan berikan lagi Rp3 miliar untuk PDAM dan seterusnya. Yang jelas kita akan support PDAM,” kata Dedi, kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10). Dikatakan bupati, seharusnya penyertaan modal PDAM tidak perlu dipermasalahkan, karena tidak melanggar aturan. Dan di dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Jati, disebutkan bahwa modal tersebut hanya bersifat subsidi. “Ketika kemampuan daerah untuk membantu PDAM sangat terbatas, bisa juga dikatakan fleksibel. Karena selama ini juga PDAM mengelola keuangan itu sendiri, sehingga tidak ada kontribusi kepada pemda untuk pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya. Bupati dua periode itu juga mengatakan, banyak pipa PDAM yang sudah tua dan mengalami kebocoran, sehingga penghasilan PDAM berkurang atau menurun. Oleh karena itu pihaknya saat ini sedang mengajukan pipanisasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Cirebon Supirman SH mengungkapkan, dasar tudingan bahwa bupati melanggar hukum, lantaran tidak dilaksanakannya Perda 14 tahun 2007. Perda yang merupakan putusan hukum tertinggi di daerah dan sudah ditandatangani oleh bupati, sudah semestinya dilaksanakan sebaik-baiknya. Apalagi, perda tersebut dibuat tahun 2007 dan mulai berlaku 2008. “Wajar bila timbul pertanyaan keseriusan pemerintah dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat. Kalau seandainya mau (memberikan layanan air bersih), harus segera ditunaikan dengan memberikan penyertaan modal sepenuhnya,” tegasnya. Hal yang sama juga diutarakan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan SSi. Mantan ketua Komisi II ini menambahkan, bupati harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan perda penyertaan modal tersebut. Sebab, setiap kali muncul pertanyaan dari DPRD mengenai pelaksaan perda tersebut selalu dijawab akan dibahas dalam tim anggaran. “Kalau bupati tidak mampu menjalankan perda tersebut, bupati harus meminta maaf di hadapan kami semua,” imbuhnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: