Pembunuhan Driver Online Terbaru, Jenazah Dibuang di Indramayu, Warga Cikarang

Pembunuhan Driver Online Terbaru, Jenazah Dibuang di Indramayu, Warga Cikarang

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah saat ekspos kasus pembunuhan driver online yang jenazahnya dibuang di Indramayu.-Anang Syahroni-radarcirebon.com

Dua pelaku yakni ASW (34) warga Kecamatan Simpor Kabupaten Kebumen, dan SLS (40) asal Lumajang Jawa Timur.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. ASW ditangkap di Tanjung Priok, dan saat ini tersangka menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Logika Pengacara Brigadir J Cerdas, Soal CCTV Rusak Kena Petir

BACA JUGA:Cerita Kurniawan Dwi Yulianto Gabung Como 1907, Klub Serie B yang Kini Dibela Fabregas

Sedangkan SLS ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang Jawa Timur pada 30, Juli 2022.

“Motifnya ingin mengambil dan menguasai mobil korban dengan melakukan kekerasan dan membunuh korban.Tersangka SLS menurunkan korban di TKP lalu terus melaju ke daerah Lumajang lalu menjual mobil korban,” paparnya.

Sementara itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti di TKP berupa lakban, pakaian korban, sabuk pinggang, jam tangan milik korban, tasbih, dan uang sebesar Rp44 ribu milik korban.

Selain itu, aparat kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yakni, HP dan BPKB mobil milik korban yang diambil oleh tersangka ASW.

BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Pelajar SMK yang Akan Tawuran di Cirebon Kocar-kacir

BACA JUGA:Misteri Pakaian dan Telepon Genggam Brigadir J Terjawab, Begini Penjelasan Irjen Dedi

Sedangkan barang bukti yang disita dari SLS, berupa pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, satu buah topi, dan satu tas ransel hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Atau selama waktu tertentu paling lama 20  tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun karena melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Cesc Fabregas Tidak Hanya Bermain di Como 1907 yang Dilatih Kurniawan, Ternyata Ada Misi Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: