Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan, Baku Tembak Bukan Membela Diri, Segini Ancaman Hukuman
Bharada E jadi tersangka dan telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. -Ricardo/jpnn-Radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Bharada E resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Tindakan yang sebelumnya disebut membela diri, kini dianulir.
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan, Bharada E jadi tersangka setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Dengan sangkaaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman untuk Bharada E maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Dalam keterangan pers tadi malam, penyidik menyampaikan kesimpulan bahwa Bharada E jadi tersangka pembunuhan. Tindakan tersebut bukan bentuk pembelaan diri.
Penetapan tersangka tersebut untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Jam 10 Diperiksa
BACA JUGA:6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berkendara Sepeda Motor Matik, Pemula Wajib Tahu !
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebanyak 42 saksi.
Juga memeriksa saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik. Kemudian penyitaan barang bukti. Kumpulan hal tersebut dianggap sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 4, Agustus 2022.
Seperti diketahui, sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
BACA JUGA:Kalahkan Singapura dengan Skor Telak, Bima Sakti Mengaku Sukses Jalankan Ini
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.
Sedangkan laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Kalah dari Timnas Indonesia U-16, Begini Komentar Pelatih Singapura
Kadiv Propam nonaktif itu akan dipanggil besok Kamis, 4, Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.
Ia menerangkan, pemanggilan ini sehubung dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.
Sayangnya, Andi Rian tak memberi rincian pukul berapa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa. Meski informasi yang beredar disebutkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Bukan Membela Diri, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: