Pasal Penganiayaan Mayat Juga Ada, Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana

Pasal Penganiayaan Mayat Juga Ada, Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana

Foto jenazah Brigadir Joshua sebelum autopsi pertama di Jakarta. -Ist/Tangkapan Layar-radarcirebon.com

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat bocorkan hasil autopsi ke-2 jenazah Brigadir J.

BACA JUGA:Isi Chat Putri Candrawati ke Brigadir Joshua Diungkap saat Ferdy Sambo Diperiksa, Bibi: Tolong Bu Putri Jujur

Sedangkan terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri telah mengeluarkan keputasan dengan melakukan mutasi terhadap Ferdy Sambo serta beberapa personil yang diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus ini.

Keputusan ini berdasarkan ref Kep Kapolri Nomer 1036/VIII2022 Tanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam lingkungan jabatan Polri.

Mutasi dari Ferdy Sambo sebelumnya telah diumumkan oleh Polri, namun baru pada Kamis 4 Agustus dikeluarkan surat telegram yang juga sekaligus penunjukan pengantinya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 4 Agustus juga telah mengumumkan sebanyak 3 Jendral Polisi di bebas tugaskan terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Setelah dibebastugaskan terkait tewasnya Brigadir J, posisi Irjen Ferdy Sambo digantikan oleh Irjen Syahar Diantono Sebagai Kadivpropam Polri.

Selain Ferdy Sambo, dalam surat telegram tersebut juga menetapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Kapopaminal Divpropam Polri untuk di mutasikan.

Hendra Kurniawan kemudian digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono serta pengangkatan Kombes Pol Agus Wijayanto sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

Selain itu Karoprovos Divpropam Benny Ali juga di mutasikan dan digantikan oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono.

Kapolri juga menyebutkan bahwa sebanyak 25 anggota Polisi akan menjalani pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E.

“25 personil ini kita periksa atas ketidak profesionalan dalam oleh TKP sehingga membuat hambatan terhadap penangaanan kasus Brigadir J,” terang Kapolri.

Adapun 25 personil Polri tersebut terdiri dari 3 personil dengan pangkat Pati  bintang 1, Kombes sebanyak  5 personil, 3 personil AKBP, Kompol 2 personil, Pama 7 personil, Bintara dan Tamtama 5 personil.

“Dari 25 personil tersebut terdiri dari Dipropam, Polres dan beberapa personil dari Polda serta Bareskrim,” jelas Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway