Jika Cukup Bukti, Irjen Pol Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka, Kadiv Humas Polri: Tunggu Info dari Timsus
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dengan pra ajudannya-Ist/Tangkapan Layar-radarcirebon.com
Berdasarkan Telegram tersebut terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.
BACA JUGA:Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tahan 4 Anggotanya yang Hambat Tangani Kasus Brigadir J
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Lebih lanjut, apabila penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Pol Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka layaknya Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
BACA JUGA:Gembira Sambut Kejuaraan Nasional Wushu Piala Presiden
"Apabila penyidik menemukan cukup bukti, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga," katanya dikutip saat menjadi narasumber dalam tayangan Live Program 'Kompas Siang', Jumat (5/8/2022) lalu. (Jun/Fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: