Jika Terbukti Bersalah, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Motif Ferdy Sambo melakukan penembakan Brigadir J dijelaskan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Ist/Disway-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Tim Khusus (timsus) Mabes Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka usai timsus melakukan gelar perkara sejak Selasa pagi.
BACA JUGA:Goa Sunyaragi Didatangi Kejati Jatim, Begini Tanggapan BPTAGS
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sambo diduga melakukan rekayasa seolah telah terjadi baku tembak antar sesama anak buahnya," imbuhnya.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
BACA JUGA:Kapolri: FS Otak dari Perekayasa Kematian Brigadir J
"Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," ujar Kapolri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Begini Kata Kapolri
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pada Sabtu (6/8/2022) itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: