Sebanyak 56 Personel Polisi Telah Diperiksa Irwasum Polri, 31 Orang Diduga Melanggar Kode Etik
Rumah Irjen Ferdy Sambo dijaga Brimob dan didatangi Propam Polri. Sementara rencana konferensi pers Polri hari ini, dikabarkan ditunda setelah Maghbrib.-Kenny Kurnia Putra/Jpnn-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Mabes Polri telah memeriksa 56 personel polisi terkait pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," katanya.
BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Terima Kasih Presiden dan Kapolri
Dia melanjutkan, dari 56 personel polisi Polri tersebut, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menambahkan, perihal 31 polisi yang diduga melanggar kode etik profesional Polri sudah ditempatkan secara khusus.
Dari 31 polisi, 11 personel yang ditempatkan khusus terdiri atas 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP.
BACA JUGA:Jika Terbukti Bersalah, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Selain itu, Sigit juga menerangkan, Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Goa Sunyaragi Didatangi Kejati Jatim, Begini Tanggapan BPTAGS
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id