KPU Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam Tahapan Pemilu

KPU Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam Tahapan Pemilu

pemilihan umum (Pemilu)-Thor Deichmann-Pixabay

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu (2024).

Salah satunya adalah mengecek nama terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dengan mengecek melalui situ infopemilu.kpu.go.id.

Kata anggota KPU Idham Holik, masyarakat dapat menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

BACA JUGA:Inter Milan Siap Bersaing Meraih Scudetto 2022-2023, Inilah Strategi Simone Inzaghi

"Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham di gedung KPU, Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya.

BACA JUGA:Tragis, Pemain Bola Tewas Akibat Tersambar Petir di Sukabumi

Idham lantas berkata, "Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan."

Dikatakan pula bahwa tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

"Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima. Seperti itu," ucapnya.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut, kata Idham, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

BACA JUGA:Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Soal Lahan Sawit Bakal Segera Tiba di Tanah Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: