Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Soal Lahan Sawit Bakal Segera Tiba di Tanah Air

Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Soal Lahan Sawit Bakal Segera Tiba di Tanah Air

Ilustrasi --Pixabay

Radarcirebon.com, JAKARTA - Surya Darmadi alias Apeng tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun dikabarkan bakal tiba di Tanah Air, Minggu 14 Agustus 2022.

Surya Darmadi juga akan siap menghadiri sejumlah rangkaian proses hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Antara, Sabtu 13 Agustus 2022.

BACA JUGA:Novelis Salman Rushdie Ditikam Saat Berikan Kuliah di Chautauqua Institution New York

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang.

Juniver menyebutkan pada hari Minggu, 14 Agustus 2022, kliennya akan datang dari luar negeri. 

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

BACA JUGA:Mabes Polri Tahan 4 Pamennya, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver menegaskan.

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Resmikan Wajah Baru Situ Ciburuy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara