KPU Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam Tahapan Pemilu
pemilihan umum (Pemilu)-Thor Deichmann-Pixabay
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut pihaknya menginstruksikan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol.
Bawaslu menyebut pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Novelis Salman Rushdie Ditikam Saat Berikan Kuliah di Chautauqua Institution New York
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 Agustus 2022. (FIN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: