Ngeri! Sudah 36 Polisi yang Diduga Melanggar Kode Etik di Kasus Ferdy Sambo
Jumlah polisi yang melanggar kode etik saat ini telah mencapai 36 orang. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.-Adryanto Pratama/Jpnn-radarcirebon.com
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, empat polisi tersebut adalah perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol. Mereka menjalani patsus di Provost Mabes Polri.
BACA JUGA:Novelis Salman Rushdie Ditikam Saat Berikan Kuliah di Chautauqua Institution New York
BACA JUGA:Mabes Polri Tahan 4 Pamennya, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022.
Diketahui, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) berbuntut panjang. Sebanyak 11 perwira tinggi (Pati) dan menengah masuk tempat khusus (Patsus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim khusus (Timsus) telah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Resmikan Wajah Baru Situ Ciburuy
BACA JUGA:Qorib dukung Furqon Maju Pilwakot Cirebon 2024
”Kita juga telah melakukan penempatan khusus (Patsus) empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, belum lama ini.
Personel Polri yang masuk ke tempat khusus ini terdiri dari satu orang berpangkat Irjen, dua Brigjen, dua Komisaris Besar, tiga AKBP, dua Komisaris Polisi dan satu AKP.
”Dan ini kemungkinan kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penanganan kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra Polri di Kompolnas.
BACA JUGA:Adopsi Teknologi Digital untuk Ciptakan UMKM Tangguh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: