Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dimiskinkan, Ini Kata Selly Andriani Gantina, Tegas!
Seminar UU TPKS di Cirebon dihadiri Anggota komisi VIII DPR-RI Selly Andriani Gantina.--
Tapi, dia menekankan jika adanya kompensasi pembayaran restitusi dari negara ini, jangan disalahgunakan juga.
“Mentang-mentang nanti akan dikasih kompensasi sama negara, jadi seenaknya untuk berbuat kejahatan seksual,” tegasnya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlidungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) RI, Ali Khasan menjelaskan, setelah UU TPKS ini ditetapkan, maka Kementerian PPS sebagai leading sektor dari UU ini, saat ini sedang melaksanakan ker-kerja strategis, membangun bagaimana memberdayakan potensi-potensi dari kementrian lainya dan lembaga di pusat hingga ke daerah.
Karena pasca UU ini ditetapkan, paling lambat 2 tahun harus sudah terbentuk peraturan pelaksananya, baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan (permen), yang pada akhirnya nanti pemerintah daerah juga mesti membuat aruran turunan dari UU ini dalam sebuah perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: