Seorang Pemuda Ditangkap, Gara-gara Sebut Aceh Bukan Bagian dari Indonesia Lalu Bakar Bendera Merah Putih

Seorang Pemuda Ditangkap, Gara-gara Sebut Aceh Bukan Bagian dari Indonesia Lalu Bakar Bendera Merah Putih

ilustrasi borgol--

Radarcirebon.com, ACEH -  Polda Aceh tangkap seorang pria warga Aceh setelah membakar bendera merah putih.

Aksi pembakaran bendera merah putih itu direkam kemudian disebar hingga viral di media sosial.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku berinisial RA (21) itu ditangkap di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa 23 Agustus 2022.

Seperti yang dikutip ANTARA, "RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," kata Winardy, Sabtu 27 Agustus 2022.

BACA JUGA:Rhapsody of the Archipelago, Presidensi G20 Kenalkan Keanekaragaman Budaya Indonesia

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, pelaku ditangkap usai video pembakaran bendera itu viral.

Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta dan menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Winardy.

Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:HUT Kemerdekaan, Baznas Salurkan Bantuan Senilai Rp 1,9 Miliar

Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," kata Winardy.

Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Winardy.

Dia mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.

BACA JUGA:Forum Pemred Cirebon Gelar Futsal Merdeka Bersama Polres Cirebon Kota

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," kata Winardy.

Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Winardy.

Dia mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," kata Winardy.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengetahui Pasangan Kita Sedang Berbohong?? Berikut Ini 10 Tanda yang Perlu diperhatikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: