Kasus Judi Online Alias 303 di Majalengka Diungkap Polisi, Pengepul Duit Slot Ditangkap, Punya Website Sendiri

Kasus Judi Online Alias 303 di Majalengka Diungkap Polisi, Pengepul Duit Slot Ditangkap, Punya Website Sendiri

Pelaku judi online jenis Hongkong Sydney alias 303, dibekuk Satreskrim Polres Majalengka. -Polres Majalengka-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, MAJALENGKA – Pelaku judi online alias 303 di Kabupaten Majalengka berhasil diungkap olet jajaran Satreskrim. Pelaku yang biasa menawarkan buka slot, ikut diamankan.

Informasi yang dihimpun radarcirebon.com dari Polres Majalengka, pelaku judi online alias 303 di Kabupaten Majalengka adalah seorang warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.

Ternyata pelaku judi online 303 berinisial DS yang ditangkap di rumahnya ,membuka website sendiri dan menerima pemasangan toto gelap (togel) jenis Hongkong Sydney.

Dengan membuka website tersebut, pelaku mengumpulkan uang dari para pemasang. Lalu, dipertaruhkan lagi.

BACA JUGA:Demo Kenaikan BBM 2022, HMI Cabang Cirebon Orasi di Depan Balaikota

BACA JUGA:Seri ke-2 Idemitsu bLU cRU Yamaha Sunday Race 2022 Digelar di Sirkuit Sentul

Lewat cara ini, pelaku DS mendapatkan keuntungan lebih besar dari orang yang memasang lewat dirinya. Karena itu, pelaku bisa mendapatkan omzet sampai Rp3 juta per bulan.

Selain itu, DS juga mendapatkan keuntungan sampai 20 persen per hari dari pasangan yang masuk dari wilayah sekitarnya.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir menerangkan, modus DS (45) melakukan perjudian toto gelap online jenis Sydney dan Hongkong dengan cara membuka website domino4d.com.

Kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan perjudian togel dengan sesuka hati.

BACA JUGA:Jadi Pilihan Favorit, Intip Hal yang Perlu Diperhatikan saat Berkendara Sepeda Motor Bersama Anak

BACA JUGA:Pelari Asal Cirebon, Dede Hilman Maulana Jelajahi Italia Hingga Perancis dalam Ajang UTMB

Selain itu juga pelaku DS menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS”terangnya.

“Pelaku DS (45) yang merupakan pengecer perjudian toto gelap dengan cara telah menerima pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: