Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 5 Tersangka Sudah Tiba Pakai Baju Oranye, Ferdy Sambo Bertemu Bharada E
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan jelang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: -Fransiskus Adryanto Pratama -JPNN.com
Irjen Dedi Prasetyo juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E bakal dipertemukan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hari ini.
Rekonstruksi digelar di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah pribadi Ferdy Sambo ini adalah lokasi “rapat” perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: 5 Tersangka Ada Dalam Rapat Maut di Saguling
Kemudian TKP kedua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. TKP kedua adalah lokasi penembakan terhadap Brigadir J.
"Hadir (lima tersangka, red) semuanya sudah diperhitungan oleh penyidik," kata Irjen Dedi di dekat lokasi rekonstruksi, saat ditanya soal bertemunya Bharada E dengan para tersangka lainnya.
Rekonstruki ini juga diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada sepuluh dari JPU yang akan melihat bagaimana adegan per adegan," ujar Dedi.
BACA JUGA:Klasemen Liga 1 2022 Setelah PSM Hancurkan Persib: Maung Bandung Makin Terpuruk
Rekonstruksi pembunuhan berencana ini diawasi langsung oleh pengawas eksternal.
"Selain itu dari pengawas eksternal hadir dari Komnas HAM melihat adegan per adegan dan juga dari Kompolnas," ujar Irjen Dedi.
Rekonstruksi Memudahkan Kerja JPU
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.
"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.
Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com