Hasil Kerja Komnas HAM Soal Peristiwa Kematian Brigadir J: Terdapat Dugaan Kuat Kekerasan Seksual

Hasil Kerja Komnas HAM Soal Peristiwa Kematian Brigadir J: Terdapat Dugaan Kuat Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis laporan hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa kematian Brigadir J.

Hasil laporan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Brigadir J menjadi sorotan.

Terutama terutama poin yang menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:DPR RI Desak Pemerintah Segera Angkat Tenaga Honorer jadi ASN

Hal tersebut muncul pada bagian kedua laporan, tepatnya di poin kedua, yakni Peristiwa Magelang.

Berikut hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Magelang:

a. Pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan Sdr. FS dan Sdr. PC.

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Tidak Bisa Ditawar Lagi, Komisi X DPR RI: Sudah Menjadi Hak

b. Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Sdri. PC di mana Sdr. FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang.

c. Adanya ancaman terhadap Brigadir J setelah Sdri. S dan Sdr. KM membantu Sdri. PC untuk masuk ke dalam kamar pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," bunyi laporan Komnas HAM tertanggal 1 September itu.

BACA JUGA:Hasil Liga Champions 2022-2023: Dinamo Zagreb Kalahkan Chelsea 1-0

Komnas HAM pun merekomendasikan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu ditindaklanjuti (oleh penyidik kepolisian).

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," bunyi salah satu rekomendasi Komnas HAM pada laporan itu. (jun/kh/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase