Harhubnas, Ajak Ciptakan Transportasi yang Tertib

Harhubnas, Ajak Ciptakan Transportasi yang Tertib

EDDY SUZENDI AMaPKB SH--

Radarcirebon.com, SUMBER - Perhubungan menjadi urat nadi perekonomian. Memiliki peran penting dalam pembangunan Nasional. Sudah semestinya, insan perhubungan memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas), Sabtu, 17 September 2022.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi Ama PKB SH mengatakan,  peringatan Harhubnas bukan hanya sekedar memeriahkan semata. Tapi, harus lebih memahami esensi dari peringatan tersebut.

"Peringatan Harhubnas ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK. 274/G/1971 pada tanggal 26 Agustus 1971," kata Eddy, kepada Radar, kemarin..

Menurutnya, dimoment tersebut pihaknya mengajak untuk bersama-sama berupaya  menciptakan transportasi yang tertib, teratur lancar, bersih nyaman serta aman dan selamat. Sebagaimana yang tertuang didalam butir-butir 5 citra manusia Perhubungan.

BACA JUGA:Kepercayaan Investor Terus Meningkat, BRI Raih Penghargaan Saham Terbaik Big Cap Sektor Keuangan

"Untuk menciptakan transportasi yang aman dan selamat salah satunya adalah para pelaku transportasi, yakni, para operator atau pengemudi ini lah yang harus senantiasa di bekali dengan wawasan berlalu lintas, etika pengetahuan, dan keahlian dalam berkendara," terangnya.

"Setelah itu semua, baru para operator pengemudi dilakukan uji kompetensi dan diberi serifikat untuk jati diri mereka sebagai seorang pengemudi yang memiliki tanggung jawab untuk keselamatan dirinya maupun orang lain," ungkapnya.

Seperti halnya pilot dan nahkoda sertifikatifikasi kompetensi yang melekat dengan profesinya sangat lah takut, jika kompetensi mereka dicabut karena tidak bisa terbang atau berlayar lagi. "Jadi begitu berharganya sertifikasi kompetensi bagi pilot dan nahkoda karena tidak mudah untuk memperolehnya," ucapnya.

Begitupula untuk para pengemudi angkutan Niaga, sudah seharusnya pendidikan dan latihan dan sertifikasi uji kompetensi menjadi wajib untuk dilaksanakan oleh para pengemudi di indonesia. Karena itu, satu-satunya yang kelak akan menjadi jati diri, kebanggaan, dan jiwa bertanggung jawab dalam bertransportasi, seperti halnya pilot dan nahkoda.

BACA JUGA:Pria Madiun Bukan Bjorka, Tapi yang Bikin Akun Telegram, Berikut Keterangan Polisi

Aturan dan ketentuannya sudah ada mulai UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan PP RI No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistim Latihan Kerja Nasional.
PP RI No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan PP RI No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dan PP RI No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan PP RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2018 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor. 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas dijalan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri perhubungan RI No 85 tahun 2018 tentang Sistem management keselamatan perusahaan angkutan umum, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sektor Transportasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor dijalan.

BACA JUGA:Kapan Penerbangan dari BIJB Kertajati Dibuka Lagi? Menhub Datang, November Ada Pemberangkatan Umrah

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : 269 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa bidang mengemudi angkutan bermotor.

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 171 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.

"Ini seharusnya menjadi pedoman kita semua tinggal bagaimana implementasinya dilapangan. Kita lihat kecelakaan yang menimpa angkutan umum atau angkutan niaga, terus menerus terjadi. Tapi kita semua tidak ada upaya untuk bagaimana para operator ini bisa bertanggung jawab untuk keselamatan dirinya maupun orang lain," ungkapnya.

Eddy menjelaskan, satu - satunya jalan adalah kompetensi kompetensi yang sulit didapat. Tapi, menjadi tanggung jawab dan kebanggaan buat para pengemudi dan kompetensi melekat pada profesinya ketika melanggar di cabut, tidak lagi diperbolehkan untuk mengemudi angkutan niaga.

BACA JUGA:Azrul Ananda Mengundurkan Diri dari CEO Persebaya, Perwakilan Bonek Sempat Teriak Menolak

Dan setiap pengusaha angkutan niaga wajib merekrut atau mempekerjakan pengemudi yang memiliki sertifikat kompetensi (kompeten) dan ada sangsinya jika mempekerjakan pengemudi yang tidak kompeten.

Dan ini harus disepakati oleh semua pihak agar Transportasi di Indonesia terselenggara dengan baik sebagaimana harapan kita semua.

"Kita ingat anak istri kita saudara, sahabat, handai taulan semua, setiap hari senantiasa berada dijalan raya, sebagai sarana transportasi kita tidak berharap para algojo jalanan mengancam nyawa kita dan keluarga," imbuhnya.

"Oleh karena itu, sebagai insan perhubungan agar turut serta membangun dan menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan bertanggung jawab atas keselamatan dirinya maupun orang lain," pungkasnya.

BACA JUGA:Masjid Abdurrahman bin Auf Sebagai Pelayan Umat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: