Prasyarat Masuk Sekolah Tahun 2023 Mendatang, Wamenkes: Harus Imunisasi Rutin Lengkap

Prasyarat Masuk Sekolah Tahun 2023 Mendatang, Wamenkes: Harus Imunisasi Rutin Lengkap

Ilustrasi imunisasi anak-Pixabay-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat sebuah formula aturan agar Indonesia bebas dari Campak dan Rubela.

Formula yang ingin diterapkan oleh Kemenkes adalah syarat masuk sekolah, calon siswa harus sudah melakukan imunisasi rutin lengkap.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengemukakan imunisasi rutin lengkap sebagai prasyarat masuk sekolah menjadi strategi pemerintah.  

BACA JUGA:Bulu Tangkis Masuk ke Dalam DBON, Berikut Alasan Menpora

"Semua peserta didik wajib mendapatkan imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk mencapai eradikasi secara nasional," kata Dante Saksono Harbuwono dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Ia mengatakan imunisasi rutin lengkap sebagai prasyarat masuk sekolah telah melalui koordinasi dengan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Koordinasi itu untuk memastikan setiap sekolah memasukkan agenda BIAS menjadi kegiatan wajib Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sehingga orang tua mau mengimunisasi anak mereka.

BACA JUGA:Akademisi UI Apresiasi BLT

"Pemerintah juga perlu memastikan riwayat imunisasi anak didik sejak bayi sebagai data wajib bagi semua siswa dan melengkapi imunisasi anak yang belum lengkap," katanya.

BIAS merupakan kegiatan nasional meliputi pemberian imunisasi pada anak SD/MI sederajat yang dilaksanakan dua kali setahun pada setiap Agustus untuk imunisasi Campak, Rubela, dan HPV. Sedangkan setiap November untuk imunisasi DT dan Td.

Sasaran usia peserta Program BIAS adalah 7 hingga 12 tahun mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 dengan pemberian satu kali.

BACA JUGA:Luas Biasa, Anggaran Sebesar Rp156,4 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Belanja Ini Tahun Depan

Pelaksanaan BIAS dimulai dari pelaporan data sasaran peserta dari sekolah kepada Puskesmas setempat untuk penyiapan logistik vaksin dan vaksinator. Pelaksanaan kegiatan difasilitasi penyelenggara sekolah.

Kemenkes mencatat ada sekitar lebih dari 1,7 juta bayi di Indonesia yang belum mendapatkan imunisasi dasar Campak dan Rubela selama periode 2019-2021. Dari jumlah tersebut, ada lebih dari 600 ribu atau sekitar 37,5 persen bayi berasal dari wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022 di Pulau Jawa-Bali secara umum telah mencapai 87,7 persen kepesertaan hingga Agustus 2022.

BACA JUGA:Terlalu, Siswa SLB Dibawah Umur Asal Susukan Cirebon Jadi Korban Perundungan

Sedangkan BIAN tahap 1 di luar Jawa-Bali telah mencapai 59,1 persen dan ditargetkan mencapai cakupan hingga lebih dari 60 persen di wilayah setempat pada September 2022. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase