Alvin Lim Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Persaja Kota Cirebon Lapor Polisi

Alvin Lim Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Persaja Kota Cirebon Lapor Polisi

Ketua Persaja Kota Cirebon Slamet Haryadi bersama Jaksa lainnya, melaporkan advokat Alvin Lim dan Hadi, ke Polres Cirebon Kota, karena ucapan dalam konten yang menyebut Kejaksaan sarang mafia.-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kota Cirebon turut melaporkan Alvin Lim ke kepolisian, karena ucapan Kejaksaan sarang mafia.

Unggahan Alvin Lim soal Kejaksaan sarang mafia, adalah salah satu konten yang diunggah ke YouTube dan telah menyinggung marwah profesi jaksa.

Ketua Persaja Kota Cirebon, Slamet Haryadi SH mengatakan, melaporkan advokat yang juga youtuber, Alvin Lim dan Hadi, ke Polres Cirebon Kota, Rabu, 21, September 2022.

Pelaporan tersebut, karena tanggung jawab secara pribadi dan profesi, terhadap marwah Korps Adhyaksa yang dicemarkan kedua terlapor.

BACA JUGA:Omprengan Truk Semen, Pelajar SMK di Cirebon Digiring Masuk Polsek Weru: Kudu Priben Maning

BACA JUGA:Pria dan Wanita ini Sangat Kejam, Korbannya Anak Dibawah Umur

Slamet Haryadi menjelaskan, keduanya dinilai melanggar UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami melaporkan video yang berisi pembicaraan advokat Alvin Lim dengan Hadi. Ini untuk membela Korps kami,” ujarnya.

Dalam video yang diunggah di akun media sosial youtube itu, terlapor membuat konten mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Jaksa seluruh Indonesia.

Karena itu, Persaja merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya. Dimana, dalam video dimaksud, Alvin Lim menyebut Kejaksaan sarang mafia.

BACA JUGA:Sah, Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakati 32 RUU di Tahun 2022

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Pamer Kemesraan dengan Ni Hyang

Kalimat ini menyulut amarah para Jaksa seluruh Indonesia. Pelaporan ini, ucap Slamet Haryadi, untuk menjaga harga diri Korps Adhyaksa.

Slamet Haryadi berharap, Polres Cirebon Kota segera memproses laporan Persaja Daerah Kota Cirebon. Dimana, laporan berisi pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 207 KUHP.

"Kami sudah analisa video tersebut. Hasilnya, unsur pencemaran nama baik dengan sarana ITE telah terpenuhi," tegasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: