Hakim MA Ditangkap KPK Lewat OTT, Inilah Perkaranya

Hakim MA Ditangkap KPK Lewat OTT, Inilah Perkaranya

KPK.-Istimewa-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penangkapan Hakim Mahkamah Agung (MA) ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis 22 September 2022.

"Benar (OTT Hakim MA)," jelasnya.

BACA JUGA:Sah! Bandara Kertajati ditetapkan Sebagai Entry Point Perjalanan Luar Negeri

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penangkapan hakim MA dalam OTT kali ini berkaitan adanya dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.

"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkiatan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," jelas Ghufron.

Ghufron mengatakan, bukan hanya penangkapan terhadap hakim MA, akan tetapi sejumlah mata uang asing telah diamankan.

BACA JUGA:KPK Lakukan OTT Terkait Perkara MA, Nurul Ghufron: Sangat Menyedihkan

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," lanjutnya.

Setelah pengamanan in KPK akan melakukan pemeriksaan mendalam, lalu akan menentukan status terhadap Hakim Mahkamah Agung yang kena OTT kali ini.

Gufron mengaku bersedih harus menangkap hakim agung.

BACA JUGA:Hasil PSGJ vs Persikad: Laskar Wali Bangkit Menang Tipis 1-0

"Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya dikutip dari fin.co.id, Kamis 22 Septembet 2022.

Ghufron berharap penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase