Inilah Alasan Pemerintah Rekrutmen PPPK Tenaga Guru

Inilah Alasan Pemerintah Rekrutmen PPPK Tenaga Guru

Ilustrasi CASN 2024-Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com

Alex menambahkan, untuk pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sementara itu, pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

BACA JUGA:Usai Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tutup Kolom Komentar

"Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum," ungkapnya. (jun/disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase