Briptu C Oknum Polisi di Cirebon yang Perkosa Anak Terancam Dipecat dari Polri

Briptu C Oknum Polisi di Cirebon yang Perkosa Anak Terancam Dipecat dari Polri

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar menyampaikan keterangan terkait penanganan kode etik oknum polisi berinisial Briptu C.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Tapi dalam menjatuhkan sanksi PTDH, harus ada parameter yakni, diancam dengan pidana penjara dengan kekuatan hukum tetap.

"Otomatis kami akan melihat perkembangan penyidikan di Polresta Cirebon. Penyidikan tindak pidana umum di Polresta Cirebon dan kode etik di Polres Cirebon Kota," jelasnya.

BACA JUGA:Fasilitas di Pantai Kejawanan Cirebon, Ada Kios sampai Dermaga

BACA JUGA:Tarif Masuk dan Parkir Pantai Kejawanan Cirebon, Simak di Sini

Tidak sebatas itu, Polres Cirebon Kota juga menangani kasus kode etik Briptu C dengan berkoordinasi dengan Div Propam Polda Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: