Pernikahan Beda Agama Boleh Dicacat oleh Disdukcapil, Asal ada Rekomendasi dari Lembaga Ini
Ilustrasi cincin pernikahan -Pixabay-
"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.
BACA JUGA:Sosialisasi Safety Campaign, Astra Tol Cipali Ajak Pengguna Jalan Aman Berkendara
Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Disdukcapil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase