Satpol PP Kabupaten Cirebon Razia, Pasangan Mesum Bisa Didenda Maksimal Rp10 Juta

Satpol PP Kabupaten Cirebon Razia, Pasangan Mesum Bisa Didenda Maksimal Rp10 Juta

Satpol PP Kabupaten Cirebon kembali melaksanakan razia tindakan asusila. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Sebab, pembayarannya langsung ke bank yang sudah disediakan dan bekerjasama dengan Bank BJB.

Di kegiatan razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon menyisir sejumlah penginapan dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Kedawung hingga Gronggong.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Begini Pesan Istri Ferdy Sambo Kepada Anaknya

BACA JUGA:Aparat Kepolisian akan Memeriksa Psikis Lesti Kejora Usai Menjadi Korban KDRT Rizky Billar

Sebab, di rua lokasi tersebut banyak terdapat laporan masyarakat mengenai tindak asusila dan negatif lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: