Satpol PP Kabupaten Cirebon Razia, Pasangan Mesum Bisa Didenda Maksimal Rp10 Juta
Satpol PP Kabupaten Cirebon kembali melaksanakan razia tindakan asusila. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali melaksanakan razia tindakan asusila di sejumlah wilayah, Jumat malam, 30, September 2022.
Dalam razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon menggunakan cara lain untuk menjatuhkan sanksi kepada pasangan mesum atau pelaku tindakan asusila yang terjaring.
Salah satu bentuk sanksi bagi mereka yang terjaring razia adalah membayar denda, di loket Bank BJB yang ada di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
"Kami melaksanakan penegakan Perda 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum, kita menyasar pemondokan, penginapan, kos-kosan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono, kepada radarcirebon.com.
BACA JUGA:Shin Tae Yong Mencari Lawan Tanding Timnas Indonesia Berperingkat FIFA Lebih Tinggi
BACA JUGA:Ada yang Tenggelam di Sungai Cijuray, Kapolres Majalengka Pimpin Pencarian Korban
Disampaikan Dadang, razia juga menyasar tempat yang disinyalir dijadikan untuk perbuatan asusila berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kita mendapati 38 pasangan tidak sah. 4 pekerja seks komersial berbasis aplikasi," tutur Dadang.
Pada razia tersebut, pihaknya turut mengajak TNI Polri, Bapenda, Disdukcapil. Diantaranya menyasar administrasi kependudukan hingga pelanggaran perda.
Kembali kepada sanksi yang diterapkan, Satpol PP menjatuhkan denda dan mereka yang terkena sanksi harus langsung membayar ke loket BJB, sesuai yang ditentukan penyidik PPNS.
BACA JUGA:Konsorsium 303 Judi Online Bakal Dibongkar, Kapolri Sudah Buat Tim
BACA JUGA:Menkominfo Johnny G Plate: Forum ITU PP 2022 di Rumania Berjalan Sangat Baik
"Rata-rata denda Rp300-500 ribu. Kalau berulang-ulang bisa maksimal sampai Rp10 juta," tandas Dadang.
Dia mengakui, penerapan denda baru pertama kali dilakukan sebagai sanksi. Tetapi pihaknya menjamin, pembayaran denda tersebut langsung ke rekening pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: