Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, YLBHI menuntut negara turut bertanggung jawab.-Ist-radarcirebon.com

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

BACA JUGA:Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Berdarah, Cerita Pilu Seorang Ibu: Ya Allah Anaku Meninggal

BACA JUGA:Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, PSSI Sebut Arema FC Tidak Bisa Jadi Tuan Rumah Sepanjang Musim Ini

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI 

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

BACA JUGA:4 Wilayahnya Bergabung ke Rusia, Presiden Zelensky Marah Besar

BACA JUGA:Kerusuhan Usai Pertandingan Arema FC vs Persebaya, PSSI Bentuk Tim Investigasi

Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Maka dari itu YLBHI menyatakan sikap yakni, mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.

Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: