Presiden Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Sampai Tuntas, Menkopolhukam Pimpin TGIPF
Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah instruksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. -setkab-radarcirebon.com
Radarcireboon.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam usai 125 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta agar tragedi Kanjuruhan, untuk diinvestigasi oleh pihak yang berwajib hingga tuntas.
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pihak yang telah terbukti bersalah atas hilangnya ratusan nyawa itu harus diberi sanksi.
BACA JUGA:Anies Baswedan Diusung jadi Capres, KPK Pastikan Proses Penyeledikan Formula E Berlanjut
“Sudah saya sampaikan, diinvestigasi tuntas, diberikan sanksi kepada memang yang bersalah,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya.
Presiden sendiri bahkan sudah menginstruksikan kepada segenap jajarannya, untuk turun tangan menangani tragedi bedarah tersebut.
“Saya kira juga perintah saya sudah jelas pada Menkopolhukam, pada Kapolri, pada Menpora dan semuanya sudah jelas,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kapolres Malang Dicopot Pasca Tragedi Kanjuruhan, Inilah Sosok Penggantinya
Di tempat berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md., mengatakan bahwa pemerintah tengah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF).
Tim pencari fakta ini secara khusus ditugaskan untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan secara tuntas.
Tim pencari fakta ini langsung dipimpin oleh Menko Polhukam, yang keanggotaannya akan ditetapkan paling lama dalam 24 jam ke depan.
BACA JUGA:Pemerintah Santuni Korban Tragedi Kanjuruhan, Segini Nominalnya
Menko Polhukam menjelaskan bahwa tim ini akan terdiri atas pejabat/perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.
“Nanti akan diumumkan secepatnya. Itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan dalam dua-tiga minggu ke depan,” ungkapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 3 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase